Impor di Bawah USD100 Dilarang, Pengusaha Logistik Ungkap Alasan Gugat Permendag 31/2023

Selasa, 21 November 2023 - 13:56 WIB
loading...
Impor di Bawah USD100...
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) melakukan pengajuan Judicial Review terkait diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono menyampaikan, telah melakukan pengajuan Judicial Review terkait diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam Permendag 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100, hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM.

Baca Juga: MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100

Pelarangan ini dinilai selain merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yangdisepakati di WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM. Sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," terang Sonny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100

Diterangkan juga bahwa APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

Selain merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga menurutnya, telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Berita Terkini
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved