Impor di Bawah USD100 Dilarang, Pengusaha Logistik Ungkap Alasan Gugat Permendag 31/2023

Selasa, 21 November 2023 - 13:56 WIB
loading...
Impor di Bawah USD100...
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) melakukan pengajuan Judicial Review terkait diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono menyampaikan, telah melakukan pengajuan Judicial Review terkait diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam Permendag 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100, hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM.

Baca Juga: MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100

Pelarangan ini dinilai selain merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yangdisepakati di WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM. Sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," terang Sonny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100

Diterangkan juga bahwa APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

Selain merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga menurutnya, telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved