Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor
Rabu, 22 November 2023 - 09:30 WIB
loading...
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (21/11). Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381. Foto/Aldhi Chandara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengumumkan lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Selanjutnya para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku 1 Januari 2024.
Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280
Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca Juga: 7 Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP Tahun 2024, Siapa Saja?
Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280
Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca Juga: 7 Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP Tahun 2024, Siapa Saja?
Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Lihat Juga :