Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengumumkan lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Selanjutnya para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku 1 Januari 2024.
Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Simbol α merupakan merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Lantas, berapa saja besaran UMP 2024 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 (naik 3,67%)
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.811.449 dari Rp2.742.476 (naik 2,74%)
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.402.492 dari Rp3.279.194 (naik 3,76%)
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.640.000 dari Rp3.498.479 (naik 4,04%)
6. Riau menjadi Rp3.294.625 dari Rp3.191.662 (naik 3,2%)
7. Bengkulu menjadi Rp2.507.079 dari Rp2.418.280 (naik 3,38%)
8. Sumatera Selatan menjadi Rp3.456.874 dari Rp3.404.177 (naik 1,55%)
9. Jambi menjadi Rp3.037.121 dari Rp2.943.000 (naik 3,2%)
10. Lampung menjadiRp2.716.497 dari Rp2.633.284 (naik 3,16%)
12. DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381 dari Rp4.900.798 (naik 3,8%)
13. Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari Rp1.986.670 (naik 3,57%)
14. Jawa Tengah menjadi Rp2.036.947 dari Rp1.958.169 (naik 4,02%)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY menjadi Rp2.125.897 dari Rp1.981.782 (naik 7,27%)
16. Jawa Timur menjadi Rp2.165.244 dari Rp2.040.244 (naik 6,13%)
17. Bali menjadi Rp2.813.672 dari Rp2.713.672 (naik 3,68%)
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.186.826 dari Rp2.123.994 (naik 2,96%)
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.282.812 dari Rp3.149.977 (naik 4,22%)
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.282.812 dari Rp3.201.396 (naik 4,98%)
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 (belum menaikkan)
26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.885.964 dari Rp2.758.984 (naik 4,6%)
27. Sulawesi Utara menjadi Rp3.545.000 dari Rp3.485.000 (naik 1,67%)
28. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.434.298 dari Rp3.385.145 (naik 1,45%)
29. Gorontalo menjadi Rp3.025.100 dari Rp2.989.350 (naik 1,19%)
30. Sulawesi Barat menjadi RP2.914.958 dari Rp2.871.794 (naik 1,5%)
32. Maluku Utara menjadi Rp3.200.000 dari Rp2.976.720 (naik 7,5%)
34. Papua Barat menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
35. Papua Tengah (belum ada)
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Simbol α merupakan merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Lantas, berapa saja besaran UMP 2024 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:
Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.460.672 dari Rp3.413.666 (naik 1,38%)2. Sumatera Utara menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 (naik 3,67%)
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.811.449 dari Rp2.742.476 (naik 2,74%)
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.402.492 dari Rp3.279.194 (naik 3,76%)
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.640.000 dari Rp3.498.479 (naik 4,04%)
6. Riau menjadi Rp3.294.625 dari Rp3.191.662 (naik 3,2%)
7. Bengkulu menjadi Rp2.507.079 dari Rp2.418.280 (naik 3,38%)
8. Sumatera Selatan menjadi Rp3.456.874 dari Rp3.404.177 (naik 1,55%)
9. Jambi menjadi Rp3.037.121 dari Rp2.943.000 (naik 3,2%)
10. Lampung menjadiRp2.716.497 dari Rp2.633.284 (naik 3,16%)
Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp2.727.812 dari Rp2.661.280 (naik 2,5%)12. DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381 dari Rp4.900.798 (naik 3,8%)
13. Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari Rp1.986.670 (naik 3,57%)
14. Jawa Tengah menjadi Rp2.036.947 dari Rp1.958.169 (naik 4,02%)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY menjadi Rp2.125.897 dari Rp1.981.782 (naik 7,27%)
16. Jawa Timur menjadi Rp2.165.244 dari Rp2.040.244 (naik 6,13%)
17. Bali menjadi Rp2.813.672 dari Rp2.713.672 (naik 3,68%)
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.444.067 dari Rp2.371.407 (naik 3,06%)19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.186.826 dari Rp2.123.994 (naik 2,96%)
Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.702.616 dari Rp2.608.601 (naik 3,6%)21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.282.812 dari Rp3.149.977 (naik 4,22%)
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.282.812 dari Rp3.201.396 (naik 4,98%)
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 (belum menaikkan)
Sulawesi
25. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.736.698 dari Rp2.599.546 (naik 5,28%)26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.885.964 dari Rp2.758.984 (naik 4,6%)
27. Sulawesi Utara menjadi Rp3.545.000 dari Rp3.485.000 (naik 1,67%)
28. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.434.298 dari Rp3.385.145 (naik 1,45%)
29. Gorontalo menjadi Rp3.025.100 dari Rp2.989.350 (naik 1,19%)
30. Sulawesi Barat menjadi RP2.914.958 dari Rp2.871.794 (naik 1,5%)
Maluku
31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)32. Maluku Utara menjadi Rp3.200.000 dari Rp2.976.720 (naik 7,5%)
Papua
33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)34. Papua Barat menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
35. Papua Tengah (belum ada)
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
(akr)