Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor

Rabu, 22 November 2023 - 09:30 WIB
loading...
Daftar Lengkap Kenaikan...
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (21/11). Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381. Foto/Aldhi Chandara
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengumumkan lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Selanjutnya para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku 1 Januari 2024.

Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca Juga: 7 Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP Tahun 2024, Siapa Saja?

Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Simbol α merupakan merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Lantas, berapa saja besaran UMP 2024 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:

Sumatera

1. Aceh menjadi Rp3.460.672 dari Rp3.413.666 (naik 1,38%)
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 (naik 3,67%)
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.811.449 dari Rp2.742.476 (naik 2,74%)
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.402.492 dari Rp3.279.194 (naik 3,76%)
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.640.000 dari Rp3.498.479 (naik 4,04%)
6. Riau menjadi Rp3.294.625 dari Rp3.191.662 (naik 3,2%)
7. Bengkulu menjadi Rp2.507.079 dari Rp2.418.280 (naik 3,38%)
8. Sumatera Selatan menjadi Rp3.456.874 dari Rp3.404.177 (naik 1,55%)
9. Jambi menjadi Rp3.037.121 dari Rp2.943.000 (naik 3,2%)
10. Lampung menjadiRp2.716.497 dari Rp2.633.284 (naik 3,16%)

Jawa-Bali

11. Banten menjadi Rp2.727.812 dari Rp2.661.280 (naik 2,5%)
12. DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381 dari Rp4.900.798 (naik 3,8%)
13. Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari Rp1.986.670 (naik 3,57%)
14. Jawa Tengah menjadi Rp2.036.947 dari Rp1.958.169 (naik 4,02%)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY menjadi Rp2.125.897 dari Rp1.981.782 (naik 7,27%)
16. Jawa Timur menjadi Rp2.165.244 dari Rp2.040.244 (naik 6,13%)
17. Bali menjadi Rp2.813.672 dari Rp2.713.672 (naik 3,68%)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.444.067 dari Rp2.371.407 (naik 3,06%)
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.186.826 dari Rp2.123.994 (naik 2,96%)

Kalimantan

20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.702.616 dari Rp2.608.601 (naik 3,6%)
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.282.812 dari Rp3.149.977 (naik 4,22%)
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.282.812 dari Rp3.201.396 (naik 4,98%)
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 (belum menaikkan)

Sulawesi

25. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.736.698 dari Rp2.599.546 (naik 5,28%)
26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.885.964 dari Rp2.758.984 (naik 4,6%)
27. Sulawesi Utara menjadi Rp3.545.000 dari Rp3.485.000 (naik 1,67%)
28. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.434.298 dari Rp3.385.145 (naik 1,45%)
29. Gorontalo menjadi Rp3.025.100 dari Rp2.989.350 (naik 1,19%)
30. Sulawesi Barat menjadi RP2.914.958 dari Rp2.871.794 (naik 1,5%)

Maluku

31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
32. Maluku Utara menjadi Rp3.200.000 dari Rp2.976.720 (naik 7,5%)

Papua

33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
34. Papua Barat menjadi Rp3.393.000 dari Rp3.282.000
35. Papua Tengah (belum ada)
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Pemuda Menaja 2026:...
Pemuda Menaja 2026: Bertahan atau Naik Kelas?
Beraksi di Medan Merdeka...
Beraksi di Medan Merdeka Selatan, Ratusan Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2026
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved