UMP DKI Jakarta 2024 Nambah Rp165 Ribu, Said Iqbal: Aneh, Upah Pegawai Negeri Naik Melebihi Swasta

Rabu, 22 November 2023 - 10:47 WIB
loading...
UMP DKI Jakarta 2024...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal merespons, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal merespons, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583. Ia menilai kenaikan upah minimum provinsi yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi Rp5,06 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.

Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Selanjutnya para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku 1 Januari 2024.

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Pemuda Menaja 2026:...
Pemuda Menaja 2026: Bertahan atau Naik Kelas?
Beraksi di Medan Merdeka...
Beraksi di Medan Merdeka Selatan, Ratusan Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2026
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Rekomendasi
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Berita Terkini
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved