Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi, Daerah Mana Paling Tinggi?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu bagi pemerintah provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 yang dilaksanakan pada 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan hingga Rabu (22/11) sore masih ada 4 provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
"Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujar Indah, Rabu (22/11/2023).
Hingga sore hari ini, setidaknya ada 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2024 di antaranya.
1. Aceh naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
4. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
5. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000
6. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
7. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
9. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
10. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496
11. DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381
12. Jawa Barat naik 3,75% menjadi Rp2.057.495,17
13. Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947
14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27% menjadi Rp2.125.897
15. Jawa Timur naik 6,13 menjadi Rp2.165.244,30
16. Banten naik 2,50% menjadi Rp2.727.812
17. Bali naik 3,68% menjadi Rp2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timue naik 2,96% menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat naik 3,6% menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan naik 4,22% menjadi Rp3.282.812
22. Kalimantan Timur naik 6,20% menjadi Rp3.360.858
23. Kalimantan Utara naik 3,38% menjadi Rp3.361.653
24. Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp3.545.000
25. Sulawesi Tengah naik 5,28% menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298
27. Sulawesi Tenggara naik 4,6% menjadi Rp2.885.964
28. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100
29. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958
30. Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp3.200.000
31. Maluku menunggu diumumkan gubernur untuk besarannya
32. Papua naik 4,14 menjadi Rp4.024.270
33. Papua Barat naik 3,38% menjadi Rp3.393.000
34. Papua Tengah naik 4,13% mejadi Rp4.024.270
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan hingga Rabu (22/11) sore masih ada 4 provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
"Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujar Indah, Rabu (22/11/2023).
Hingga sore hari ini, setidaknya ada 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2024 di antaranya.
1. Aceh naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
4. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
5. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000
6. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
7. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
9. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
10. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496
11. DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381
12. Jawa Barat naik 3,75% menjadi Rp2.057.495,17
13. Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947
14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27% menjadi Rp2.125.897
15. Jawa Timur naik 6,13 menjadi Rp2.165.244,30
16. Banten naik 2,50% menjadi Rp2.727.812
17. Bali naik 3,68% menjadi Rp2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timue naik 2,96% menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat naik 3,6% menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan naik 4,22% menjadi Rp3.282.812
22. Kalimantan Timur naik 6,20% menjadi Rp3.360.858
23. Kalimantan Utara naik 3,38% menjadi Rp3.361.653
24. Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp3.545.000
25. Sulawesi Tengah naik 5,28% menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298
27. Sulawesi Tenggara naik 4,6% menjadi Rp2.885.964
28. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100
29. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958
30. Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp3.200.000
31. Maluku menunggu diumumkan gubernur untuk besarannya
32. Papua naik 4,14 menjadi Rp4.024.270
33. Papua Barat naik 3,38% menjadi Rp3.393.000
34. Papua Tengah naik 4,13% mejadi Rp4.024.270
(nng)