Pertamina EP Diapresiasi Atas Komitmen Gunakan Produk Dalam Negeri
Rabu, 22 November 2023 - 17:00 WIB
loading...
Pertamina EP (PEP) terus mendorong penggunaan produk dalam negeri. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pertamina EP (PEP) berhasil meraih penghargaan dengan kategori Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan Valuasi Terbanyak Periode Oktober 2022-Oktober 2023. Keberhasilan tersebut mendapatkan apresiasi dalam Forum Apresiasi Program Substitusi Impor (PROSUSI) Barang Operasi Hulu Migas.
"Penghargaan diberikan kepada yang telah berperan aktif mengupayakan substitusi barang operasi impor dengan barang dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: PEP Sukowati Lakukan Inovasi Sosial Dukung Pertanian Berkelanjutan
Menurut dia apresiasi tersebut diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 15/2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM No. 17/2018 tentang Impor Barang Operasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman penggunaan produk dalam negeri dan pengawasan impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
"Melalui program PROSUSI ini, diharapkan dapat mendorong kerjasama dengan pihak-pihak lain terutama Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri melalui bantuan pendanaan, kapasitas teknologi, keahlian pekerja, insentif fiskal, dan perbaikan peraturan perundangan," ungkap Tutuka.
"Penghargaan diberikan kepada yang telah berperan aktif mengupayakan substitusi barang operasi impor dengan barang dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: PEP Sukowati Lakukan Inovasi Sosial Dukung Pertanian Berkelanjutan
Menurut dia apresiasi tersebut diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 15/2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM No. 17/2018 tentang Impor Barang Operasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman penggunaan produk dalam negeri dan pengawasan impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
"Melalui program PROSUSI ini, diharapkan dapat mendorong kerjasama dengan pihak-pihak lain terutama Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri melalui bantuan pendanaan, kapasitas teknologi, keahlian pekerja, insentif fiskal, dan perbaikan peraturan perundangan," ungkap Tutuka.
Lihat Juga :