Badan Otorita Siap Ratakan Tambang Batu Bara dan Perkebunan Sawit di Sekitar IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal memberantas tambang-tambang batu bara , baik yang ilegal maupun yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Perkebunan kelapa sawit di sekitar kawasan IKN juga akan hilangkan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna A. Safitri mengatakan, pembangunan kota Nusantara berkomitemen untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemberantasan tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit, menurut Myrna, merupakan bentuk pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan limbah yang industri yang dihasilkan.
"Pengendalian dan pencemaran lingkungan itu akan menjadi satu payung besar yang akan digunakan untuk memastikan penegakan terhadap road map," ujar Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto menambahkan, pemberantasan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk mencegah perluasan penambahan di Kalimantan Timur.
Saat ini Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi yang mempunyai cadangan batu bara terbesar di Indonesia. Selain itu menurutnya, Kalimantan Timur juga memiliki potensi gas alam yang cukup besar, sehingga perlu dilindungi agar terhindar dari penambangan-penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
"Beberapa tambang Ilegal, saat ini kita sedang menyisir, supaya bisa dihentikan. Kalaupun itu masih ada IUP yang masih aktif, nanti tidak akan diperpanjang, maupun tidak ada izin baru untuk tambang dan juga untuk sawit," kata Pungky.
"Penegakan hukum tetap kita lakukan, bukan hanya dalam rangka carbon emissions, tapi juga untuk net zero city dan komitmen kami untuk lingkungan," pungkasnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna A. Safitri mengatakan, pembangunan kota Nusantara berkomitemen untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemberantasan tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit, menurut Myrna, merupakan bentuk pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan limbah yang industri yang dihasilkan.
"Pengendalian dan pencemaran lingkungan itu akan menjadi satu payung besar yang akan digunakan untuk memastikan penegakan terhadap road map," ujar Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto menambahkan, pemberantasan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk mencegah perluasan penambahan di Kalimantan Timur.
Saat ini Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi yang mempunyai cadangan batu bara terbesar di Indonesia. Selain itu menurutnya, Kalimantan Timur juga memiliki potensi gas alam yang cukup besar, sehingga perlu dilindungi agar terhindar dari penambangan-penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
"Beberapa tambang Ilegal, saat ini kita sedang menyisir, supaya bisa dihentikan. Kalaupun itu masih ada IUP yang masih aktif, nanti tidak akan diperpanjang, maupun tidak ada izin baru untuk tambang dan juga untuk sawit," kata Pungky.
Baca Juga
"Penegakan hukum tetap kita lakukan, bukan hanya dalam rangka carbon emissions, tapi juga untuk net zero city dan komitmen kami untuk lingkungan," pungkasnya.
(uka)