Investor Bisa Dapat Izin HGB 190 Tahun di IKN, Mahfud MD Singgung Zaman Soeharto

Kamis, 23 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Investor Bisa Dapat...
Mahfud MD ikut buka suara soal polemik izin penggunaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang bisa mencapai 190 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD ikut buka suara soal polemik izin penggunaan lahan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang bisa mencapai 190 tahun. Menyangkut masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan), Mahfud mengutarakan, sebagai upaya mempermudah investasi masuk ke IKN.



Dia juga menyinggung zaman Presiden Soeharto terkait penggunaan lahan. Hal ini diungkapkan Mahfud saat menanggapi panelis dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

“Ya, HGU, HGB, itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun, terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun,” kata Mahfud.



Mahfud pun mengungkapkan, bahwa izin penggunaan lahan ini bisa dievaluasi dan dihitung ulang relevansinya. “Meskipun demikian karena itu merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk, lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu.”

“Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang, bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Meski begitu, kata Mahfud, panjangnya penggunaan lahan ini juga dimaksudkan untuk keterlibatan tenaga kerja dalam jangka panjang. “Memang itu akan berganti ke beberapa generasi. Tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan, biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya.”

Mahfud menegaskan, lagi bahwa lahan yang dipakai tidak bisa langsung dimiliki sesukanya oleh para investor. “Lahan itu tidak akan tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor,” tegas Mahfud.

Diketahui, pemerintah telah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di IKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Aturan yang telah diundangkan sejak 31 Oktober 2023 itu terdapat pasal baru yang disisipkan pada beleid ini yakni Pasal 16A, yang memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama. Kemudian dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama. Sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)