Perjanjian Kerja Bersama Dukung Proses Transformasi PTPN Group
Jum'at, 24 November 2023 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
“Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group,” ujarnya dikutip Jumat (24/11/2023).
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
“Tanpa dukungan serikat pekerja dan seluruh karyawan, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.
Salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
“Tanpa dukungan serikat pekerja dan seluruh karyawan, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.
Salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.
Lihat Juga :