Perjanjian Kerja Bersama Dukung Proses Transformasi PTPN Group
loading...
A
A
A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)Induk periode 2024-2025, yang digelar di Gedung Agro Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (20/11/2023).
Penyusunan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan. Penyusunan itu juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan makna hubungan industrial.
PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara direksi PTPN III (Persero), anak perusahaan, perusahaan rerafiliasi dan lembaga/badan terafiliasi PTPN III (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.
Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, menyatakan bahwa PKB tersebut penting dilakukan sebagai pedoman semua pihak di lingkup PTPN Group.
“Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group,” ujarnya dikutip Jumat (24/11/2023).
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
“Tanpa dukungan serikat pekerja dan seluruh karyawan, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.
Salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.
Penyusunan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan. Penyusunan itu juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan makna hubungan industrial.
PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara direksi PTPN III (Persero), anak perusahaan, perusahaan rerafiliasi dan lembaga/badan terafiliasi PTPN III (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.
Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, menyatakan bahwa PKB tersebut penting dilakukan sebagai pedoman semua pihak di lingkup PTPN Group.
“Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group,” ujarnya dikutip Jumat (24/11/2023).
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
“Tanpa dukungan serikat pekerja dan seluruh karyawan, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.
Salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.