Pengaruhi Industri Kreatif, DPI dan ATVSI Ajukan Usulan RPP Kesehatan
Jum'at, 24 November 2023 - 19:52 WIB
loading...
RPP sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2003 tentang Kesehatan diminta juga memperhatikan keberlangsungan industri media, periklanan dan industri kreatif. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah asosiasi di industri media dan media kreatif menyampaikan usulan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan memperhatikan keberlangsungan industri media, periklanan dan industri kreatif.
Usulan tersebut disampaikan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, Indonesian Digital Association (IDA) Dian Gemiano, dan Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dan sejumlah asosiasi lain.
Baca Juga: RPP Kesehatan Soal Produk Tembakau Menuai Kritik dari Sejumlah Kementerian
Janoe Arijanto mengatakan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa.
“Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak poin larangan toral iklan produk tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi termasuk Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran,” tegasnya dalam keterangan tertulis Jumat (24/11/2023).
Usulan tersebut disampaikan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, Indonesian Digital Association (IDA) Dian Gemiano, dan Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dan sejumlah asosiasi lain.
Baca Juga: RPP Kesehatan Soal Produk Tembakau Menuai Kritik dari Sejumlah Kementerian
Janoe Arijanto mengatakan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa.
“Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak poin larangan toral iklan produk tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi termasuk Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran,” tegasnya dalam keterangan tertulis Jumat (24/11/2023).
Lihat Juga :