Pengaruhi Industri Kreatif, DPI dan ATVSI Ajukan Usulan RPP Kesehatan

Jum'at, 24 November 2023 - 19:52 WIB
loading...
Pengaruhi Industri Kreatif,...
RPP sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2003 tentang Kesehatan diminta juga memperhatikan keberlangsungan industri media, periklanan dan industri kreatif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah asosiasi di industri media dan media kreatif menyampaikan usulan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan memperhatikan keberlangsungan industri media, periklanan dan industri kreatif.

Usulan tersebut disampaikan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, Indonesian Digital Association (IDA) Dian Gemiano, dan Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dan sejumlah asosiasi lain.



Janoe Arijanto mengatakan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa.

“Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak poin larangan toral iklan produk tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi termasuk Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran,” tegasnya dalam keterangan tertulis Jumat (24/11/2023).

Dia mengatakan, Industri kreatif dan penyiaran dan para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.
Iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 Triliun termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.

Sementara kontribusi produk tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Janoe menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari atas keresahan para pelaku industri media, periklanan dan media kreatif akan dampak negatif pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan bagi industri masing-masing jika aturan tersebut disahkan. Utamanya, dampak negatif dari pasal yang merencakan pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dari jam 21:30 sampai jam 05:00 menjadi jam 23:00 sampai jam 03:00.

RPP itu juga melarang total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir, serta larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)