Pengaruhi Industri Kreatif, DPI dan ATVSI Ajukan Usulan RPP Kesehatan
Jum'at, 24 November 2023 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, Industri kreatif dan penyiaran dan para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.
Iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 Triliun termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.
Sementara kontribusi produk tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.
Janoe menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari atas keresahan para pelaku industri media, periklanan dan media kreatif akan dampak negatif pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan bagi industri masing-masing jika aturan tersebut disahkan. Utamanya, dampak negatif dari pasal yang merencakan pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dari jam 21:30 sampai jam 05:00 menjadi jam 23:00 sampai jam 03:00.
RPP itu juga melarang total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir, serta larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.
Baca Juga: Industri Kreatif Gusar Gara-gara RPP Kesehatan
Iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 Triliun termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.
Sementara kontribusi produk tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.
Janoe menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari atas keresahan para pelaku industri media, periklanan dan media kreatif akan dampak negatif pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan bagi industri masing-masing jika aturan tersebut disahkan. Utamanya, dampak negatif dari pasal yang merencakan pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dari jam 21:30 sampai jam 05:00 menjadi jam 23:00 sampai jam 03:00.
RPP itu juga melarang total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir, serta larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.
Baca Juga: Industri Kreatif Gusar Gara-gara RPP Kesehatan
Lihat Juga :