Pengaruhi Industri Kreatif, DPI dan ATVSI Ajukan Usulan RPP Kesehatan

Jum'at, 24 November 2023 - 19:52 WIB
loading...
A A A
Industru kreatif nasional, lanjut dia, patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Selama ini, industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, diantaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau.

Janoe menegaskan, rencana aturan tersebut meresahkan, memiliki dampak ganda, dan akan menghambat keberlangsungan industri. “Produk tembakau adalah komoditas legal yang memiliki hak untuk berkomunikasi memasarkan produknya dengan target konsumen dewasa. Sehingga pelarangan total iklan dan turunannya untuk produk tembakau tidak hanya menghambat industri tembakau, tetapi juga industri periklanan dan media yang sebetulnya perlu banyak dukungan dari publik,” ujarnya.

Direktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Syaifullah Agam menekankan pentingnya jalur komunikasi dengan Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun RPP Kesehatan. “Menurut saya penting dibuka jalur komunikasi supaya persoalan yang dikeluhkan dapat didiskusikan,” ucapnya.

Berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725 ribu tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
(fjo)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)