Resmi, Hitungan Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan

Jum'at, 24 November 2023 - 21:13 WIB
loading...
Resmi, Hitungan Pajak...
Ditjen Pajak secara resmi akan menerapkan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. Ia pun menyebut aturan itu akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.

"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan insyaAllah akan di tandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 insyaAllah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Implementasi NIK Jadi NPWP Molor Terus, Begini Jawaban Dirjen Pajak

Suryo mengklaim kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

"Tarif efektif digunakan untuk mensimpelkan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak

Ia menambahkan, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima non karyawan. "Ini tidak untuk karyawan saja, melainkan juga untuk bukan pegawai," tutup Suryo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved