ALFI Minta Aturan Dagang Antar Pulau Direvisi, Ini Alasannya
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:14 WIB
loading...
ALFI menilai Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan AFAMT. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Lampung Zamzani Yasin menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport), sehingga angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antar pulau (domestik) mudah diintergrasikan dengan perdagangan internasional (ekspor dan impor).
Menurut Zamzani, di Pelabuhan Panjang sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 TEUs dengan rute Panjang-Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 Ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor. "Ini membuktikan bahwa Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya," kata dia di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara ASEAN , terutama barang- barang komoditas antar pulau yang akan diekspor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.
(Baca Juga: Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi)
"Untuk itu, Permendag No. 29/2017 tidak perlu mengatur manifest domestik. Kalau manifest kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antar pulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan," kata Zamzani.
Menurut Zamzani, di Pelabuhan Panjang sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 TEUs dengan rute Panjang-Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 Ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor. "Ini membuktikan bahwa Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya," kata dia di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara ASEAN , terutama barang- barang komoditas antar pulau yang akan diekspor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.
(Baca Juga: Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi)
"Untuk itu, Permendag No. 29/2017 tidak perlu mengatur manifest domestik. Kalau manifest kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antar pulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan," kata Zamzani.
Lihat Juga :