Impor Sejumlah Komoditas Pangan Bakal Dilarang, Erick Thohir: Harus Jadi Negara Pengekspor

Senin, 27 November 2023 - 19:51 WIB
loading...
Impor Sejumlah Komoditas...
Menko Marves Ad Interim, Erick Thohir memastikan, pemerintah akan melarang impor sejumlah komoditas pangan. Indonesia ditekankan oleh Erick, harus menjadi negara pengekspor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim, Erick Thohir memastikan, pemerintah akan melarang impor sejumlah komoditas pangan. Indonesia ditekankan oleh Erick, harus menjadi negara pengekspor produk siap pakai atau jadi.

Menurutnya, ke depan Indonesia tidak lagi bergantung pada komoditas yang disuplai dari negara mitra. Sebaliknya, Indonesia bisa mengirimkan produk ke berbagai kawasan di dunia, salah satunya komoditas pertanian dan turunannya.

“Ke depan Indonesia tidak boleh lagi bergantung terus pada impor. Harus ada keseimbangan dan bahkan menjadi negara pengekspor berbagai produk pertanian dan turunannya ke berbagai negara,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, Senin (27/11/2023).

Erick baru saja mengadakan rapat dengan Badan Karantina Indonesia. Meski tidak ada keterangan spesifik perihal pembahasan dalam pertemuan itu, namun dia menyinggung soal pemanfaatan impor pangan yang belakangan ini dilakukan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia menekankan, impor tidak sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri, namun untuk memperkuat Indonesia sebagai rantai pasok pangan.

“Sebagai Menko Marves Ad Interim, siang ini saya rapat bersama Badan Karantina Indonesia. Penggabungan karantina oleh Bapak Presiden Jokowi pada Juli lalu, sumber daya bisa digunakan lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

“Salah satunya adalah dengan memanfaatkan impor tidak sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga untuk memperkuat Indonesia sebagai rantai pasok pangan,” lanjut Erick Thohir.

Untuk diketahui, pada Juli 2023 lalu Presiden Joko Widodo resmi menggabungkan sejumlah badan karantina di kementerian dalam satu wadah saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.

Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.

Lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Badan tersebut mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Lalu, pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.

Kemudian, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Indonesia Impor Pangan...
Indonesia Impor Pangan hanya 5% dari 11 Komoditas
Pemerintah Tambah Impor...
Pemerintah Tambah Impor Sapi 180 Ribu Ekor Tahun Ini, Daging Beku Dikurangi
Tambahan Impor Pangan...
Tambahan Impor Pangan dari AS Dipastikan Tak Ganggu Program Swasembada
Impor 4 Komoditas Pangan...
Impor 4 Komoditas Pangan Utama Dihentikan, Awas Bisa Picu Gejolak
Luhut Klaim e-Katalog...
Luhut Klaim e-Katalog Bisa Hemat Anggaran Ratusan Triliun dan Cegah Korupsi
PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan...
PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan Daging Kelelawar Berisiko Penyakit Zoonosis
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Berantas Mafia Impor Bawang Putih
Bea Cukai Madura Bersama...
Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Rekomendasi
Iran Bersiap Berperang...
Iran Bersiap Berperang Lagi jika MoU Tidak Dilaksanakan, AS dan Sekutunya Ketar-ketir
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Infografis
Setelah Ukraina, Negara...
Setelah Ukraina, Negara NATO Ini Jadi Target Rusia Berikutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved