Impor Sejumlah Komoditas Pangan Bakal Dilarang, Erick Thohir: Harus Jadi Negara Pengekspor

Senin, 27 November 2023 - 19:51 WIB
loading...
Impor Sejumlah Komoditas...
Menko Marves Ad Interim, Erick Thohir memastikan, pemerintah akan melarang impor sejumlah komoditas pangan. Indonesia ditekankan oleh Erick, harus menjadi negara pengekspor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim, Erick Thohir memastikan, pemerintah akan melarang impor sejumlah komoditas pangan. Indonesia ditekankan oleh Erick, harus menjadi negara pengekspor produk siap pakai atau jadi.

Menurutnya, ke depan Indonesia tidak lagi bergantung pada komoditas yang disuplai dari negara mitra. Sebaliknya, Indonesia bisa mengirimkan produk ke berbagai kawasan di dunia, salah satunya komoditas pertanian dan turunannya.

“Ke depan Indonesia tidak boleh lagi bergantung terus pada impor. Harus ada keseimbangan dan bahkan menjadi negara pengekspor berbagai produk pertanian dan turunannya ke berbagai negara,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, Senin (27/11/2023).

Erick baru saja mengadakan rapat dengan Badan Karantina Indonesia. Meski tidak ada keterangan spesifik perihal pembahasan dalam pertemuan itu, namun dia menyinggung soal pemanfaatan impor pangan yang belakangan ini dilakukan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia menekankan, impor tidak sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri, namun untuk memperkuat Indonesia sebagai rantai pasok pangan.

“Sebagai Menko Marves Ad Interim, siang ini saya rapat bersama Badan Karantina Indonesia. Penggabungan karantina oleh Bapak Presiden Jokowi pada Juli lalu, sumber daya bisa digunakan lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

“Salah satunya adalah dengan memanfaatkan impor tidak sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga untuk memperkuat Indonesia sebagai rantai pasok pangan,” lanjut Erick Thohir.

Untuk diketahui, pada Juli 2023 lalu Presiden Joko Widodo resmi menggabungkan sejumlah badan karantina di kementerian dalam satu wadah saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.

Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.

Lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Badan tersebut mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Lalu, pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.

Kemudian, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)