Ikuti Cara China, Menteri Teten Ingin Utak-atik Lagi Permendag 31

Selasa, 28 November 2023 - 16:43 WIB
loading...
Ikuti Cara China, Menteri Teten Ingin Utak-atik Lagi Permendag 31
Menteri Teten Masduki ingin Permendag No. 31 direvisi kembali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengaku telah menyampaikan usulan agar dilakukan revisi kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).



Seperti diketahui, permendag itu juga baru direvisi pada September kemarin, yang sebelumnya bernomor 50 tahun 2020. Revisi itu akhirnya melarang platform socio commerce dan media sosial melakukan transaksi perdagangan hingga menyebabkan TikTok Shop tutup operasi di Indonesia.

"Permendag 31/2023 saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menko Ekonomi perlu revisi mengenai pengaturan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok produksi)," ungkap Teten usai membuka gelaran Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teten menerangkan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk menjaga agar bisnis di lokapasar atau e-commerce berkelanjutan dan terhindar dari praktik monopoli.

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah itu untuk melindungi platform e-commerce lokal dari platform global yang memiliki kapital sangat besar.

"Jadi kalau kita harus meniru China, di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce itu enggak boleh ada yang memonopoli market," ujarnya.

Meski demikian, Teten menyebut usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan. Artinya baru pada Desesember revisi bisa mulai dilakukan.



"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Tapi itu harus (revisi). Kalau kita melihat China menjaga pasar digital mereka, jangan sampai didominasi sama satu platform. Mereka menerapkan aturan," tegasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)