Setop Impor BBM, 13 Juta Motor Listrik Ditargetkan Mengaspal di 2030

Kamis, 30 November 2023 - 08:31 WIB
loading...
Setop Impor BBM, 13 Juta Motor Listrik Ditargetkan Mengaspal di 2030
Pemerintah menargetkan impor BBM setop di 2030 mendatang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan untuk tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak ( BBM ) pada 2030 mendatang. Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, target ambisus itu tercantum dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) untuk 2020 sampai 2040 yang disusun oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai ketua harian Dewan Energi Nasional (DEN). Untuk mencapai target itu maka pihaknya menargetkan 13 juta sepeda motor listrik mengaspal di RI.

"Di mana salah satu targetnya 2030 tidak lagi melakukan impor atau setop impor BBM. Ditarik mundur ke belakang ketemunya 13 juta motor listrik," ujar Inten dalam seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Rabu (29/11/2023).



Inten mengakui, meski target itu berat, namun perhitungan tersebut merupakan angka ideal untuk dapat menjaga ketahanan serta kemandirian energi indonesia.

"Untuk mencapai 13 juta sejujurnya itu target yang luar biasa besar, tantangannya sangat berat. Namun itu adalah hitung-hitungannya bagaimana kita menjaga ketahanan dan kemandirian energi," imbuhnya.

Inten menambahkan, demi mencapai target 13 juta motor listrik pihaknya telah mengeluarkan beragam cara. Salah satunya, ialah mengeluarkan insentif KBLBB, termasuk subsidi konversi motor berbasis BBM menjadi motor listrik.

Selain itu, Inten juga berharap kendaraan listrik ini menjadi kendaraan operasional pemerintah baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat. Hingga saat ini, masih banyak instansi pemerintah yang belum mengadopsi kendaraan listrik.

Baca Juga: Memasuki Tahun Krisis, Warga Pakistan Akan Dilarang Pakai Kipas Angin

Menurutnya sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan," tutupnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)