China Perketat Aturan Penarikan Uang di Luar Negeri

Minggu, 31 Desember 2017 - 13:05 WIB
China Perketat Aturan Penarikan Uang di Luar Negeri
China Perketat Aturan Penarikan Uang di Luar Negeri
A A A
BEIJING - Badan pengatur valuta asing China (State Administration of Foreign Exchange/SAFE) akhir pekan ini mengeluarkan aturan yang memperketat penarikan uang melalui kartu bank di luar negeri.

"Kebijakan itu diambil guna menekan aksi pencucian uang, pembiayaan teroris, serta penghindaran pajak," ungkap otoritas terkait seperti dilansir chinadaily.com, Minggu (31/12/2017).

SAFE menyatakan, total nilai penarikan uang dari kartu bank yang dimiliki oleh seseorang akan dibatasi maksimal hanya 100.000 yuan (sekitar Rp206 juta) per orang setiap tahunnya.

Jika satu individu melanggar batas penarikan maksimum tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kartu banknya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan penarikan uang di luar negeri di tahun yang sama serta satu tahun berikutnya.

Dalam aturan sebelumnya, kuota penarikan uang di luar negeri ditetapkan 100.000 yuan per kartu, setiap tahun. Dengan aturan baru tersebut, diharapkan mencegah seseorang menarik uang dalam jumlah banyak di luar negeri dengan menggunakan banyak kartu dari bank-bank yang berbeda.

Di tahun 2016, sebanyak 81% dari kartu yang diterbitkan bank lokal China menunjukkan rata-rata jumlah penarikan uang di luar negeri kurang dari 30.000 yuan.

Dengan begitu, aturan baru tersebut dinilai tetap dapat mengakomodasi kebutuhan penarikan uang warga China di luar negeri, sekaligus mencegah terjadinya aktivitas ilegal. Aturan baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4435 seconds (0.1#10.140)