Negosiasi Belum Rampung, Izin Usaha Freeport Diperpanjang

Selasa, 02 Januari 2018 - 18:07 WIB
Negosiasi Belum Rampung, Izin Usaha Freeport Diperpanjang
Negosiasi Belum Rampung, Izin Usaha Freeport Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara milik PT Freeport Indonesia hingga Juni 2018. Alasannya karena hingga saat ini proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia belum rampung.

Dia mengatakan, IUPK raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini memang berakhir pada Desember 2017. Perpanjangan IUPK sementara ini merupakan bagian dari finalisasi empat komponen negosiasi dengan Freeport.

"Mengenai extention IUPK sampai Juni 2018, ini adalah bagian dari proses kita memfinalkan keempat komponen dari proses negosiasi. Kemarin kan kita sudah perpanjang sampai Desember 2017. Tapi ternyata sampai Desember kita masih melihat beberapa komponen yang harus difinalkan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Adapun empat komponen yang dimaksud tersebut antara lain, proses divestasi yang masih dibahas pada awal tahun ini, kemudian pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter), kepastian perpajakan dan investasi Freeport di Indonesia.

Sejatinya, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, proses negosiasi dengan perusahaan tambang kelas kakap ini hampir rampung. Sebab itu, untuk memberikan kepastian kepada Freeport maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK sementara.

"Jadi, karena kita masih dalam proses, tapi relatively semuanya hampir selesai, maka untuk bisa menimbulkan kepastian, kita memberikan saja extention IUPK sampai Juni 2018. Kita berharap sebelum ini selesai permanen IUPK-nya sudah bisa di issue, tapi bersama dengan ketiga komponen lain," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan untuk kembali memperpanjang IUPK sementara untuk PT Freeport Indonesia selama tiga bulan mendatang. Dengan begitu, IUPK sementara milik raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang harusnya berakhir 10 Oktober 2017 itu diperpanjang hingga 10 Januari 2018.

Dia mengatakan, perpanjangan waktu untuk IUPK sementara Freeport disebabkan negosiasi yang terjalin antara pemerintah dan perusahaan tambang kelas kakap ini masih menemui jalan buntu. Freeport hingga saat ini masih belum sepakat mengenai skema divestasi yang diusulkan pemerintah.

"Kalau IUPK-nya kan itu tiap enam bulan, jadi ini akan diperpanjang tiga bulanlah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi)," katanya beberapa waktu lalu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)