Pemerintah Salurkan Dana kepada PT KAI Rp1,3 Triliun

Sabtu, 06 Januari 2018 - 19:33 WIB
Pemerintah Salurkan Dana kepada PT KAI Rp1,3 Triliun
Pemerintah Salurkan Dana kepada PT KAI Rp1,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani kontrak senilai Rp1,3 triliun untuk pembiayaan infrastructure maintenance operation (IMO) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dana tersebut akan digunakan PT KAI untuk kegiatan perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, serta perawatan fasilitas operasi kereta api seperti persinyalan.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub David Sudjito bersama Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI Bambang Eko Martono. Turut menyaksikan, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri bersama Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, besaran biaya IMO tahun ini turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,65 triliun. "Berarti ada efisiensi yang berhasil dilakukan oleh PT KAI sehingga lebih turun dibanding sebelumnya," ujar dia.

Adapun dana IMO akan digunakan untuk kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang meliputi perawatan berkala dan perbaikan agar laik fungsi. Selain itu, kegiatan pengoperasian prasarana juga meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi, serta instalasi listrik aliran.

"Dengan penandatanganan kontrak IMO ini diharapkan prasarana perkeretaapian yang andal dan laik operasi dapat terwujud dalam mendukung keselamatan pengoperasian moda transportasi kereta api," tuturnya.

Dari besaran biaya IMO tersebut, alokasi biaya perawatan prasarana terdiri atas Rp127,6 miliar meliputi biaya perawatan jalan rel (Rp11,2 miliar) dan biaya perawatan jembatan (Rp39,6 miliar). Adapun untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi sebesar Rp219,2 miliar, serta biaya personel perawatan Rp900 juta. Sementara dana yang termasuk dalam biaya pengoperasian terdiri atas Rp588,6 miliar untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp107,7 miliar untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.

Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, dengan penetapan IMO secara otomatis penyelenggara perkeretaapian juga harus membayar biaya perjalanan rel kereta api kepada pemerintah.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6381 seconds (0.1#10.140)