BEI Cabut Izin Credit Suisse Sekuritas, Apa Sebabnya?

Jum'at, 08 Desember 2023 - 12:00 WIB
loading...
BEI Cabut Izin Credit...
BEI resmi mencabut izin Credit Suisse. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia, yang resmi berlaku pada Jumat, 8 Desember 2023. Pencabutan ini didasari oleh permohonan pencabutan dari broker berkode CS tersebut.

Baca juga: BEI Minta GOTO Blak-Blakan Soal Rencana Investasi TikTok di Tokopedia

“Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Jumat (8/12/2023).

PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa sejak 2007, dengan nama yang saat itu masih PT Credit Suisse Securities Indonesia. Perseroan mengubah pelafalan nama Indonesia pada 31 Januari 2017.

Berdiri pada 1997 sebagai representasi perwakilan Credit Suisse di Indonesia, broker ini sempat berganti nama menjadi PT Credit Suisse First Boston Indonesia. Izin Bapepam (kini OJK) diperoleh pada 2 September 2002, lalu berubah nama menjadi PT Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005.

Tanggapan Manajemen

Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menyampaikan pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diambil setelah Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.

“PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) bahwa Perusahaan bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) izin usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,” tulis manajemen (15/11/2023).

Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang antara lain mengubah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.

“Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah Perusahaan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon hubungi perusahaan,” terang manajemen.

Akuisisi

Setelah proses akuisisi berlangsung, UBS Group AG melangsungkan penggabungan (merger) perusahaan dengan Credit Suisse Group AG pada 12 Juni 2023.

Kabar terbaru, dewan direksi UBS Group AG telah menyetujui pelaksanaan penggabungan tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari dewan masing-masing, kedua entitas telah menandatangani perjanjian merger definitif.

Baca juga: Kymco Siapkan Motor Listrik dengan Sensasi Berkendara Mesin Bensin

“Penyelesaian merger harus menunggu persetujuan regulator dan diharapkan terjadi pada tahun 2024. Secara terpisah, UBS terus mempersiapkan rencana merger UBS Switzerland AG dan Credit Suisse (Schweiz) AG juga pada tahun 2024,” kata manajemen di Zurich, (7/12/2023).

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved