BDM dan SMI Raih Penghargaan Proper Biru dari KLHK

Senin, 08 Januari 2018 - 15:17 WIB
BDM dan SMI Raih Penghargaan Proper Biru dari KLHK
BDM dan SMI Raih Penghargaan Proper Biru dari KLHK
A A A
KENDARI - Dua perusahaan, PT Bintang Delapan Mineral (BDM) dan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) mendapatkan Proper Biru, penghargaan pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PT BDM merupakan founding father atau cikal bakal PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sedangkan PT SMI adalah perusahaan industri pertambangan yang beroperasi di kawasan industri Morowali PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2016-2017, tembusannya baru saja diterima pekan ini.

Penghargaan Proper Biru diberikan kepada PT BDM dan PT SMI, karena kedua perusahaan ini dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan KLHK).

"Penghargaan ini seperti kado tahun baru buat perusahaan dan seluruh karyawan," kata Direktur Operasional PT BDM Handi Yohandi di Morowali, Senin (8/1/2018).

Dia menjelaskan, upaya dan tindakan yang dilakukan pihaknya dalam bidang lingkungan tidak terlepas dari segenap stakeholder PT BDM yang berkomitmen terhadap aktivitas penambangan yang harus bertanggung jawab dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable mining) dan berwawasan lingkungan.

Menurut Handi, pihaknya sadar bahwa aktivitas penambangan akan menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitar. Karena itu, ketika memulai penambangan perusahaan selalu berpedoman pada tata cara penambangan yang baik (good mining practice).

"Tujuannya, bisa mengambil manfaat seoptimal mungkin dan meminimalisir dampak negatifnya. Sehingga penambangan dapat dilakukan dengan aman, efektif, efisien dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana yang diharapkan," terangnya.

Penghargaan Proper Biru ini, kata Handi, bukan merupakan yang pertama kalinya diraih PT BDM. Sejak 2012, PT BDM ikut serta dalam program penilaian kinerja perusahaan (Proper Lingkungan).

"Sejak 2013 sampai 2017 PT BDM sudah lima kali berturut-turut mendapat penghargaan Poper Biru. Ke depan, kami ingin lebih meningkatkan kinerja agar pengelolaan lingkungan semakin lebih baik," kata dia.

Secara terpisah, Chief Eksekutif Officer (CEO) PT IMIP, Alexander Barus mengatakan, penghargaan Proper Biru kepada PT SMI merupakan wujud nyata dari kepedulian lingkungan pihaknya selaku pengelola kawasan industri dan PT SMI selaku tenant.

"Tanpa kepedulian lingkungan yang sama tak mungkin penghargaan lingkungan ini bisa diraih," kata Alexander.

Dia mengatakan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan salah satu upaya Kementerian LHK untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.

Proper, kata Alexander, bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.

"Saat ini Proper telah mendapat apresiasi dari World Bank. Proper juga dijadikan penilaian Key Performance Index (KPI) perusahaan. Selain itu, Proper dijadikan sebagai prasyarat analisa perbankan, bahkan Proper menjadi acuan pemberian penghargaan oleh kementerian lain," ungkapnya.

Alexander mengatakan, ke depan pihaknya mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Morowali PT IMIP bisa menjadikan penghargaan Proper Biru yang telah diraih PT BDM dan PT SMI sebagai contoh untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja serta kepedulian pada lingkungan hidup di sekitarnya.

Mengutip SK Menteri LH No 696/2017, Koordinator Divisi Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, untuk 2017, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemilihan peserta penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 1.819 perusahaan se-Indonesia.

KLHK menetapkan hanya 1.786 perusahaan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta, 22 perusahaan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 11 perusahaan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sudah tidak beroperasi.

Dari jumlah 1.786 perusahaan yang menjadi peserta, sebanyak 19 perusahaan mendapat Proper Emas, 150 perusahaan Proper Hijau, 1.486 Proper Biru, 130 perusahaan peringkat Merah dan satu perusahaan peringkat Hitam.

"Penilaiannya cukup berat. Namun dengan kerja keras hasilnya juga cukup menggembirakan. Kami optimis tahun depan peringkat Proper perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan PT IMIP akan meningkat," tutup Dedy.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3859 seconds (0.1#10.140)