Waspada, BPN Ungkap Modus Penyerobotan Tanah Wakaf Rumah Ibadah
Minggu, 10 Desember 2023 - 11:40 WIB
loading...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengimbau untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf terutama yang diatasnya berdiri rumah ibadah. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengimbau untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf terutama yang diatasnya berdiri rumah ibadah.
Menurutnya tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari karena tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara. Hadi mengatakan mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah, sehingga dengan disertipikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Bongkar Mafia Tanah Kas Desa, Kejari DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun Sleman
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kepada masyarakat yang hadir untuk turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan begitu, di 2024 mendatang seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertipikat.
Menurutnya tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari karena tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara. Hadi mengatakan mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah, sehingga dengan disertipikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Bongkar Mafia Tanah Kas Desa, Kejari DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun Sleman
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kepada masyarakat yang hadir untuk turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan begitu, di 2024 mendatang seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertipikat.
Lihat Juga :