Jasa Raharja Cairkan Dana Santuan Senilai Rp414 Miliar

Selasa, 16 Januari 2018 - 14:07 WIB
Jasa Raharja Cairkan Dana Santuan Senilai Rp414 Miliar
Jasa Raharja Cairkan Dana Santuan Senilai Rp414 Miliar
A A A
SURABAYA - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur (Jatim) selama 2017 mencairkan dana santunan senilai Rp414 miliar pada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di wilayah tersebut. Jumlah itu naik signifikan dibanding 2016 yang sebesar Rp281 miliar.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim M. Evert Yulianto mengatakan, dana santunan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran korban meninggal dunia, perawatan, cacat tetap serta penguburan. Dari total Rp414 miliar tersebut rinciannya, Rp211 miliar untuk pembayaran korban meninggal dunia, Rp200 miliar pembayaran perawatan, Rp2 miliar pembayaran cacat tetap, dan Rp450 juta pembayaran penguburan.

“Tingginya nilai santunan yang dibayarkan di 2017 karena sejak 1 Juni 2017 nilai dana santunan naik 100% dari sebelumnya,” katanya di Surabaya, Selasa (16/1/2018).

Dia mengungkapkan, nilai santunan pada ahli waris korban meninggal dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. “Kami berkomitmen melayani masyarakat dengan memunculkan inovasi-inovasi yang memudahkan pengurusan pengajuan santunan. Salah satunya melalui integrasi teknologi informasi dan sumber daya manusia,” katanya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 2017 mencairkan klaim sebesar Rp2,06 triliun dengan jumlah 227.891 kasus. Dari jumlah itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 190.075 kasus dengan klaim sebesar Rp1,90 triliun, Jaminan Kematian (JK) 2.972 kasus senilai Rp83,3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 21.989 kasus senilai Rp145 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 12.855 kasus senilai Rp10,7 miliar.

“Jumlah perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 57.984, tenaga kerja aktif sebanyak 5,5 juta,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5084 seconds (0.1#10.140)