Pembentukan Lembaga Pengawas Penting untuk Awasi 18.157 Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 13 Desember 2023 - 11:31 WIB
loading...
Pembentukan Lembaga...
Koperasi simpan pinjam butuh lembaga pengawas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) menyatakan pentingnya keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK) untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat.

Baca juga: Ganjar Dorong Revitalisasi KUD untuk Kesejahteraan Petani

“Kehadiran lembaga pengawas nantinya akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).

Zabadi menegaskan, kehadiran LPK untuk memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus. Tujuannya untuk mengurangi arbitrase regulasi sebagaimana yang terjadi saat ini.

“Arbitrase regulasi dapat dihilangkan atau diminimalkan mengacu pada konstitusi bahwa sektor keuangan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia, menurut Zabadi, ada kecenderungan berkurang dari sisi kuantitas dari tahun ke tahun. Tercatat jumlah KSP saat ini sebanyak 18.157 unit.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menitikberatkan pada peningkatan kualitas. Peningkatan kualitas koperasi dilakukan dengan berbagai strategi kebijakan, di antaranya mendorong restrukturisasi serta modernisasi koperasi,” ucapnya.

Di negara maju, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan. Atau oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934.

“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi gerakan koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” ujar Zabadi.

Usaha simpan pinjam dipahami sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga diperlukan pengawasan dari pemerintah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, prudensial dan kepatuhan.

“Pengawasan eksternal oleh pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan anggota,” jelasnya.

Hal itu mengapa menurut Zabadi, keberadaan lembaga pengawas pada usaha simpan pinjam koperasi dinilai sangat penting dan mendesak, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.

Kedua, usaha simpan pinjam koperasi merupakan usaha yang berisiko tinggi. Di sisi lain, sangat diperlukan untuk membantu akses keuangan anggota. Hasil Susenas 2021 menunjukkan 4,25% rumah tangga Indonesia memperoleh akses pembiayaan dari koperasi. Sebagian lain mengandalkan bank, sebesar 4,95%.

Ketiga, anggota koperasi banyak dari akar rumput dengan kapasitas literasi terbatas, sehingga negara perlu hadir untuk lindungi kepentingan anggota. “Yang keempat, kami memandang, isu koperasi gagal bayar menjadi perhatian masyarakat, dan merusak citra koperasi,” ujarnya.

Kemudian pertimbangan yang kelima kata Zabadi, terjadi arbitrase regulasi pengawasan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh lebih dari 500 dinas di Indonesia. Pelaksanaannya bergantung pada sumber daya, kewenangan, SDM, sarana dan anggaran yang cenderung terbatas dan tak seragam.

Baca juga: Didampingi Rano Karno, Mahfud MD Isi Seminar Kebangsaan di Banten

“Berdasarkan kondisi itu, maka kehadiran lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi adalah keharusan,” tegasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, UKP Bidang Ekonomi dan Perbankan MoU dengan Menkop
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Rekomendasi
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved