Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi
Kamis, 30 Januari 2025 - 22:40 WIB
loading...
LPDB-KUMKM turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya koperasi di seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Baca Juga: LPDB-KUMKM Dorong Inovasi Koperasi dengan Pertanian, Peternakan, dan Kopontren
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. "Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya," ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Baca Juga: LPDB-KUMKM Dorong Inovasi Koperasi dengan Pertanian, Peternakan, dan Kopontren
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. "Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya," ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir.
Lihat Juga :