Proses Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Menunggu Peraturan Pemerintah

Kamis, 25 Januari 2018 - 18:38 WIB
Proses Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Menunggu Peraturan Pemerintah
Proses Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Menunggu Peraturan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa pemerintah tetap akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, sebelum mengalihkan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero). Pengalihan saham ini merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk holding BUMN migas.

Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan PGN hari ini bukanlah pengalihan saham PGN ke Pertamina, melainkan persetujuan perubahan anggaran dasar PGN, di mana nantinya saham pemerintah yang ada di perseroan akan menjadi milik Pertamina.

"Hari ini bukan pengalihan saham tapi persetujuan perubahan anggaran dasar. Masa yang mengalihkan PGN, yang mengalihkan pemerintah. Pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar, misal mengenai dwiwarna, kalau dipindah ke Pertamina. Jadi enggak ada pengalihan. Pengalihan kalau PP sudah terbit," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya, jika PP penambahan penyertaan modal negara itu sudah keluar maka Pertamina akan menggelar RUPS. Saat itu, kata dia, baru akan ada akta pengalihan saham. Selain itu, saat PP terbit maka status PGN sebagai perseroan juga akan hilang. Sebab, PGN akan menjadi anak usaha Pertamina. Pemegang Saham Setujui PGN Dikuasai Pertamina Usai RUPSLB

"Kalau PP sudah keluar akan ada RUPS Pertamina, namanya akta pengalihan, baru pengalihan saham terjadi. Perubahan anggaran dasar itu namanya berubah, perseronya jadi hilang. Jadi begitu PP terbit, akan ada akta pengalihan. Dan itu adalah RUPS Pertamina," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5411 seconds (0.1#10.140)