Harga Jual Rokok di Indonesia Masih Dianggap Terlalu Murah, Ini Buktinya

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:35 WIB
loading...
Harga Jual Rokok di...
Harga rokok di Indonesia dinilai masih murah, harga rokok yang rendah membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara miskin dan berkembang termasuk dalam 15 negara dengan perokok terbanyak di dunia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga rokok di Indonesia dinilai masih murah, harga rokok yang rendah membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara miskin dan berkembang termasuk dalam 15 negara dengan perokok terbanyak di dunia. Konsumsi rokok di Indonesia terus meningkat karena harga jual sangat rendah.



Ditambah pergeseran perokok ke kelompok rokok dengan harga yang lebih murah, hal ini disebabkan jarak tarif cukai yang jauh antar golongan dalam satu jenis. Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok Tahun 2023 yang dilakukan oleh lembaga pengendalian pada 6 titik penjulan (point of sales/POS) pada 81 kota/kabupaten di Indonesia terkumpul data sebanyak 11.062 bungkus rokok.

Berdasarkan data tersebut menunjukan bahwa distribusi rokok terbanyak terdapat pada pasar modern (25,28%) dan paling sedikit pada pedagang kaki lima (10,79%). Jenis rokok yang paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan persentase 68,87%.



Rata-rata harga transaksi pasar POS, dengan harga tertinggi untuk SKM, SKT, dan SPM terdapat di SPBU, sedangkan untuk SPT terdapat di PKL. Data menunjukkan harga rokok di pasaran masih rendah dengan rata-rata harga Rp.1.487.

Kenaikan harga tidak merata di semua jenis rokok, bahkan harga Sigaret Kretek Mesin kategori 2 (SKM II) mengalami penurunan sebesar 0,1% dan penurunan harga paling tinggi terlihat pada Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Putih Tangan Kelas III (SKT/SPT III) sebesar 5,5%. Mayoritas kemasan rokok berisi 12 sebanyak 38.92% dominan pada SKM dan SKT.

Sebanyak 59,76% rokok dijual di bawah HJE, dan terdapat variasi signifikan dalam selisih harga antara HTP per batang dan HJE. Fakta lain adalah tertutupinya PHW pada bungkus rokok oleh pita cukai pada rokok SKM sebanyak 89,60%, ini menjadi catatan penting bagi kementrian kesehatan untuk turut memantau fakta PHW pada bungkus rokok.

Sedangkan fakta tarif cukai didapati bahwa beberapa rokok memiliki tahun pajak di bawah tahun 2023, menandakan adanya potensi ketidaksesuaian regulasi.

Adapun berdasarkan hasil survei pemantauan harga rokok tahun 2023, tiga rekomendasi penting untuk kementrian keuangan adalah : 1. Kenaikan cukai tembakau yang lebih besar (di atas 25%) lebih efektif daripada kenaikan cukai tembakau rata-rata 10% per tahun.

2. Penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dengan menggabungkan SKM/SPM I menjadi satu tarif dan SKM/SPM II menjadi satu tarif, serta SKT atau SPT I menjadi satu tarif tertinggi. 3.Harga Transaksi Pasar (HTP) harus 100% sama dengan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum.

Dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai secara konsisten dan meningkat setiap tahunnya menjadi upaya mendorong kenaikan harga jual eceran dan menurunkan keterjangkauan rokok oleh masyarakat, sehingga negara memperoleh manfaat yang optimal (ekonomi-kesehatan).

Selain menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), upaya lain untuk menurunkan keterjangkauan rokok adalah dengan menetapkan harga transaksi pasar (HTP) 100% sama dengan harga jual eceran minimum (HJE). Di Indonesia harga rokok di masyarakat masih rendah, beberapa titik penjualan seperti kios, retail modern, pasar tradisional, SPBU, terminal bus/stasiun kereta, dan pedagang asongan.

Sejalan dengan target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan persentase perokok di kalangan usia 10-18 tahun, evaluasi terhadap efektivitas regulasi kenaikan CHT dan Harga Rokok oleh Kementerian Keuangan menjadi langkah krusial.

Beberapa lembaga pengendalian tembakau seperti Udayana Central, CHED ITBAD, TCSC IAKMI, MTCC Unimma dan TC IPM telah bekerjasama untuk melakukan survei pemantauan harga transaksi rokok di pasaran pada 81 kota/kabupaten dan mencatat temuan signifikan terkait penjualan rokok di Indonesia.

Melalui Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) dan Udayana Central menggelar acara Diseminasi Policy Brief dan Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok 2023 pada 13 Desember 2023 di Aula Lantai 6 Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyampiakan hasil survei pemantuan harga rokok secara nasional serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan kedepan regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran Rokok.

Data hasil survei menunjukkan bahwa terdapat 11.062 bungkus rokok akan disajikan kepada publik, kementerian/lembaga pemerintah, dan media, dengan tujuan memberikan informasi tentang masih rendahnya cukai dan harga rokok di pasaran.

Sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai fakta dan strategi pengendalian tembakau di Indonesia, acara tersebut mengundang para pemangku kebijakan, lembaga pengendalian tembakau, dan media. Acara ini diawali dengan penyampaian sambutan dari Mukhaer Pakkanna (Senior Advisor CHED ITB-AD) dan Lily S. Sulistyowati (Konsultan Vital Strategies Indonesia) dilanjutkan dengan paparan hasil oleh Putu Ayu Swandewi Astuti (Kepala Udayana Central) dan Roosita Meilani Dewi (Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan).

Senior Advisor CHED ITB Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkanna dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa keterjangkauan rokok batangan di negara miskin menjadi masalah, dan harga rokok di Indonesia dianggap terlalu murah.

"Saran utamanya adalah menaikkan cukai rokok sebesar minimal 30% untuk menurunkan prevalensi merokok. Selain itu, struktur cukai Indonesia dianggap masih rumit, dan prevalensi rokok di Indonesia tertinggi di ASEAN," ujar Mukhaer.

Selain itu, Prof. Widodo Muktiyo selaku Pimpinan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menyoroti, pentingnya diseminasi hasil penelitian untuk mengendalikan tembakau. Ia menekankan, perlunya mempertimbangkan dimensi teknologi, khususnya fenomena rokok digital, serta segmentasi berbeda antara tembakau dan vape dalam kampanye anti rokok.

"Tantangan dari budaya merokok di Indonesia juga menjadi fokus, bersama dengan perlunya mencari solusi untuk profesi petani tembakau," katanya.

Selanjutnya, Konsultan Vital Strategies Indonesia, Lily S. Sulistyowati saat sambutan menambahkan, harapannya agar perokok dapat mengendalikan kebiasaan merokoknya dan kampanye anti rokok seharusnya mampu mengendalikan konsumsi, bukan hanya melarang.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Kiki Soewarso (Peneliti TCSC IAKMI) berjalan secara dinamis, paparan diseminasi hasil diberikan tanggapan dari para pakar dan pemangku kebijakan, diantaranya Arie Kusuma (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KEMENKEU RI), Sarno (BKF, KEMENKEU RI), Eva Susanti (Direktur P2PTM, KEMENKES RI), dan Nancy Dian Anggraeni (Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, KEMENKO PMK).

Ari Kusuma dari DJBC, KEMENKEU RI, menggarisbawahi pentingnya memberantas rokok ilegal. Identifikasi jenis rokok SPT dan modus rokok ilegal perlu diinvestigasi lebih lanjut. Selanjutnya, Sarno dari BKF, KEMENKEU RI menyoroti penurunan yang tidak sesuai dengan kenaikan SKM sejak 2020. Selain itu, perlu mempertimbangkan nasib petani dalam pemantauan harga.

Adapun dari aspek kesehatan, Eva Susanti Direktur P2PTM KEMENKES RI menekankan, efektivitas mekanisme cukai dan strategi lain untuk mengendalikan konsumsi rokok.

"Kenaikan cukai harus disalurkan kembali untuk menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Revisi PP 169 perlu dipertimbangkan, dan tim lintas kementerian diperlukan untuk pengendalian konsumsi tembakau," jelasnya.

Disisi lain, Nancy Dian Anggraini menyoroti perlunya ahli komunikasi dalam pengendalian tembakau, menekankan dampak rokok pada generasi penerus, dan merespons dengan membuat rancangan pita cukai yang lebih baik untuk tidak menutupi PHW.

Sebagaimana diketahui, Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi fokus utama dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Kegiatan pemantauan HTP dilakukan tiga kali setahun di seluruh wilayah Indonesia, mengacu pada regulasi yang diatur oleh PMK 192 Tahun 2021 dan PER DIR 16 Tahun 2022.

DJBC membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai, dengan persyaratan HTP minimal 85% dari HJE. Penyesuaian pita cukai hasil tembakau pada setiap kemasan rokok juga diakomodir oleh regulasi, seperti yang diterbitkan dalam PMK tahun 2022.

Diharapkan, regulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan HJE yang diperbarui setiap tahun dapat mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)