Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Ruas Tol Selama Periode Nataru 2023/2024, Berikut Jadwalnya
Jum'at, 15 Desember 2023 - 17:11 WIB
loading...
Pemerintah bakal menerapkan larangan atau pembatasan mobilitas angkutan barang di ruas tol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memperlancar arus mudik, berikut jadwalnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan larangan atau pembatasan mobilitas angkutan barang di ruas tol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memperlancar arus lalulintas kendaraan pribadi yang melakukan hilir mudik.
Baca Juga: Daftar Ruas Tol yang Dilarang Truk dan Angkutan Barang Melintas Selama Nataru
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memprediksi untuk puncak arus mudik dan puncak arus balik terbagi menjadi dua periode.
Baca Juga: Jangan Lagi Ada Larangan Angkutan Logistik Saat Nataru, Ini Saran Pelaku Industri
Pertama, prediksi puncak arus mudik terbagi dalam dua hari yaitu pada Jumat, 22 Desember 2023, untuk periode Natal dan Sabtu, 30 Desember 2023, untuk periode Tahun Baru. Kedua, prediksi puncak arus balik juga terbagi dalam dua hari, yaitu pada Selasa, 26 Desember 2023 untuk periode Natal dan Senin, 1 Januari 2024, untuk periode Tahun Baru.
Baca Juga: Daftar Ruas Tol yang Dilarang Truk dan Angkutan Barang Melintas Selama Nataru
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memprediksi untuk puncak arus mudik dan puncak arus balik terbagi menjadi dua periode.
Baca Juga: Jangan Lagi Ada Larangan Angkutan Logistik Saat Nataru, Ini Saran Pelaku Industri
Pertama, prediksi puncak arus mudik terbagi dalam dua hari yaitu pada Jumat, 22 Desember 2023, untuk periode Natal dan Sabtu, 30 Desember 2023, untuk periode Tahun Baru. Kedua, prediksi puncak arus balik juga terbagi dalam dua hari, yaitu pada Selasa, 26 Desember 2023 untuk periode Natal dan Senin, 1 Januari 2024, untuk periode Tahun Baru.
Lihat Juga :