Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Ruas Tol Selama Periode Nataru 2023/2024, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 15 Desember 2023 - 17:11 WIB
loading...
Operasional Angkutan...
Pemerintah bakal menerapkan larangan atau pembatasan mobilitas angkutan barang di ruas tol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memperlancar arus mudik, berikut jadwalnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan larangan atau pembatasan mobilitas angkutan barang di ruas tol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memperlancar arus lalulintas kendaraan pribadi yang melakukan hilir mudik.



Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memprediksi untuk puncak arus mudik dan puncak arus balik terbagi menjadi dua periode.



Pertama, prediksi puncak arus mudik terbagi dalam dua hari yaitu pada Jumat, 22 Desember 2023, untuk periode Natal dan Sabtu, 30 Desember 2023, untuk periode Tahun Baru. Kedua, prediksi puncak arus balik juga terbagi dalam dua hari, yaitu pada Selasa, 26 Desember 2023 untuk periode Natal dan Senin, 1 Januari 2024, untuk periode Tahun Baru.

Sehingga pada potensi keramaian arus lalin pada prediksi tersebut, Jasa Marga juga melakukan pembatasan dan pengaturan waktu operasional kendaraan-kendaraan angkutan barang.

“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Direktur Jenderal Bina Marga diterapkan pada 20 ruas jalan tol Jasa Marga Group," ujar Lisye di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Adapun jalan tol yang akan dikenakan pembatasan mobilitas angkutan barang antara lain, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, JORR, Dalam Kota, Sedyatmo, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, hingga Palikanci.

Kemudian di Jawa Tengah hingga Jawa Timur, ada ruas tol Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pandaan-Malang.

"Serta di 2 ruas fungsional Jasa Marga yaitu Jakarta-Cikampek II Selatan dan Jalan Tol Jogja-Sol (dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang)," tambah Lisye.

Adapun pembatasan waktu pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan SKB adalah sebagai sebagai berikut:

− Periode Natal: Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat (Arus Mudik) dan Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat (Arus Balik).

− Periode Libur Tahun Baru: Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat (Arus Mudik) dan Senin, 1 Januari 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat (Arus Balik).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)