Antam Digugat Crazy Rich asal Surabaya, Ini Kata Faisal Basri

Senin, 18 Desember 2023 - 17:07 WIB
loading...
Antam Digugat Crazy...
Digugat PKPU, Antam memiliki kinerja yang berkilau. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) diminta tidak perlu khawatir atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh ' crazy rich ' asal Surabaya, Budi Said. Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak kinerja keuangan yang sehat.



"Ya, katakanlah misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata ekonom senior Faisal Basri di Jakarta, Senin, (18/12/2023).

Faisal Basri menambahkan, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU, apalagi hingga dinyatakan pailit. Meski, secara teori PKPU bisa saja terjadi.

"Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," jelasnya.

Belum lagi posisi Antam yang selalu mencatatkan keuntungan optimal tiap tahun. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan Rp2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tecermin dari capaianearnings before interest, taxes, depreciation and amortization(EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun. Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat Rp6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu Rp5,99 triliun.

Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya, seperti BUMN karya.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.



Diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atauAntam. GugatanPKPUini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkanemasseberat 1,1 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11/2023) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2518 seconds (0.1#10.140)