Tinggal Menunggu Detik demi Detik, Gaji ke-13 Cair Hari Ini

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:04 WIB
loading...
Tinggal Menunggu Detik...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020 akan dicairkan Senin ini (10/8/2020). Pencairan dilakukan usai terbitnya PP No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini akan diumumkan pada jam 13.00 WIB. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Nanti jam 13.00 ada media briefing dari Bu Menkeu," ujar Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Di lain sisi, salah satu PNS yang berprofesi guru di Wonosobo bernama Suryaningsih mengatakan, saat ini pencairan gaji ke-13 belum cair. Menurutnya, di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah, belum ada tanda-tanda gaji ke-13 bisa dicairkan.

"Saat ini di Wonosobo belum cair gaji ke-13," tandasnya. ( Baca juga:Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi )

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Adapun, gaji ke-13 untuk PNS akan segera cair pada hari Senin ini. Dalam aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS. Gaji yang diterima paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)