Gencar Koordinasi, Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan di Jawa Tengah
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Menjawab Keluhan Petani, Ganjar Siap Menambah Kuota Pupuk Subsidi
Sampai dengan 18 Desember 2023 ketersediaan pupuk bersubsidi di Jawa Tengah mencapai sebesar 151.737 ton. Rincian tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 118.212 ton, pupuk NPK sebanyak 33.488 ton, dan pupuk NPK Formula Khusus (Kakao) sebanyak 37 ton.
Sampai dengan November 2023, sebanyak 856.103 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada petani terdaftar di Jawa Tengah. Penyaluran pupuk bersubsidi itu terdiri dari 547.134 ton pupuk Urea, 308.848 Ton pupuk NPK dan 120 ton pupuk NPK Kakao. Secara nasional, sampai dengan November 2023, sudah ada 5.538.839 ton pupuk bersubsidi yang telah berhasil disalurkan kepada petani terdaftar.
Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar.
Jenis tanaman strategis yang berhak menerima subsidi pupuk meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Sampai dengan 18 Desember 2023 ketersediaan pupuk bersubsidi di Jawa Tengah mencapai sebesar 151.737 ton. Rincian tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 118.212 ton, pupuk NPK sebanyak 33.488 ton, dan pupuk NPK Formula Khusus (Kakao) sebanyak 37 ton.
Sampai dengan November 2023, sebanyak 856.103 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada petani terdaftar di Jawa Tengah. Penyaluran pupuk bersubsidi itu terdiri dari 547.134 ton pupuk Urea, 308.848 Ton pupuk NPK dan 120 ton pupuk NPK Kakao. Secara nasional, sampai dengan November 2023, sudah ada 5.538.839 ton pupuk bersubsidi yang telah berhasil disalurkan kepada petani terdaftar.
Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar.
Jenis tanaman strategis yang berhak menerima subsidi pupuk meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Lihat Juga :