Investor Syariah di BEI Tembus 130 Ribu, Nilai Transaksi Capai Rp3,9 T per September 2023

Selasa, 26 Desember 2023 - 12:05 WIB
loading...
Investor Syariah di BEI Tembus 130 Ribu, Nilai Transaksi Capai Rp3,9 T per September 2023
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal syariah mencapai 130.497 investor hingga kuartal III-2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal syariah mencapai 130.497 investor hingga kuartal III-2023. Angka ini meningkat 10,64% (YtD) dari akhir Desember 2022 yang mencapai 117.942.



Dari jumlah tersebut, investor syariah aktif hanya 18,47% atau mencapai 24.115 investor. Sementara pada akhir 2022, jumlah investor aktif syariah sebanyak 30.497 investor, atau berkisar 26,26%.

Enam provinsi yang memiliki sebaran investor syariah antara lain DKI Jakarta masih mendominasi sebanyak 23.247 atau 18%, disusul Jawa Barat 18.375 atau 14%, Jawa Timur 17.068, Jawa Tengah 13.334, DI Yogyakarta 8.783, Banten 5.227, dan beberapa Provinsi lain di bawah 3 persen.



Nilai transaksi investor syariah di BEI mencapai Rp3,9 triliun per September 2023. Adapun volume sebesar 12,8 miliar lembar saham, dengan frekuensi 1,5 juta kali.

Dominasi Pulau Jawa tak terhindarkan. Nilai transaksi investor syariah di DKI Jakarta menyumbang Rp1,35 triliun atau 34% dari total transaksi.

Selanjutnya Jawa Barat Rp789,42 miliar atau 20%, Jawa Timur Rp392,21 miliar atau 10%, Jawa Tengah Rp252,78 miliar atau 6%, Banten Rp205,31 miliar atau 5%, dan provinsi lain di bawahnya.

Pasar Modal Syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia juga bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejatinya era kebangkitan pasar modal syariah di Indonesia telah dimulai pada tahun 2011. Saat itu banyak inovasi diluncurkan ke pasar diantaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS).

SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)