Nasib UMKM Masih Samar di RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 16:51 WIB
loading...
Nasib UMKM Masih Samar...
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Sarman Simanjorang. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja justru membuat nasib dan masa depan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin samar dan jauh dari harapan.

Menurut Sarman, dalam draft RUU Cipta Kerja yang ia cermati, tidak tersirat secara jelas akan perubahan kebijakan, mau dibawa kemana masa depan UMKM Indonesia.

Pada konsideran hanya tercantum pengertian UMKM secara umum, dan dari 1.229 Pasal hanya 1 pasal yang mengakomodir kepentingan UMKM yaitu pada Pasal (5) yang berbunyi: Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMKM; basis data tunggal UMKM; pengelolaan terpadu UMKM; kemudahan perizinan berusaha UMKM; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

Namun dalam batang tubuh selanjutnya, sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut di atas.

"Artinya nasib UMKM pada draft RUU ini masih samar dan perlu dipertanyakan. Karena sama sekali tidak punya dampak apa-apa terhadap UMKM. Kita berharap disamping RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi melalui reformasi perizinan, juga harus diikuti dengan perubahan nasib UMKM yang semakin jelas dan pasti," ujar Sarman kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Kelemahan-kelemahan yang ada di UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM harus dapat diperkuat dan dipertegas dan RUU Cipta Kerja ini. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam draf RUU Pasal 3, yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh Indonesia, termasuk hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM dapat terwujud.

Lanjut Sarman, dari 11 klaster RUU Cipta Kerja, salah satunya klaster UMKM yang tertuang dalam Pasal 6. Berbunyi ruang lingkup undang-undang ini meliputi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMKM serta perkoperasian.

Namun penjabaran ruang lingkup tersebut juga tidak dijelaskan dalam pasal atau ayat tambahan dalam batang tubuh.

"Artinya klaster UMKM pada RUU ini hanya sebagai pelengkap penderita. Kami berharap agar klaster UMKM ini diperkuat dan menjadi target yang strategis, mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar," kata Sarman yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.

Berdasarkan data, UMKM berkontribusi 60,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga menyerap 96% angkatan kerja, menyumbang 14,17% dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)