Nasib UMKM Masih Samar di RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 16:51 WIB
loading...
Nasib UMKM Masih Samar...
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Sarman Simanjorang. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja justru membuat nasib dan masa depan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin samar dan jauh dari harapan.

Menurut Sarman, dalam draft RUU Cipta Kerja yang ia cermati, tidak tersirat secara jelas akan perubahan kebijakan, mau dibawa kemana masa depan UMKM Indonesia.

Pada konsideran hanya tercantum pengertian UMKM secara umum, dan dari 1.229 Pasal hanya 1 pasal yang mengakomodir kepentingan UMKM yaitu pada Pasal (5) yang berbunyi: Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMKM; basis data tunggal UMKM; pengelolaan terpadu UMKM; kemudahan perizinan berusaha UMKM; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

Namun dalam batang tubuh selanjutnya, sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut di atas.

"Artinya nasib UMKM pada draft RUU ini masih samar dan perlu dipertanyakan. Karena sama sekali tidak punya dampak apa-apa terhadap UMKM. Kita berharap disamping RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi melalui reformasi perizinan, juga harus diikuti dengan perubahan nasib UMKM yang semakin jelas dan pasti," ujar Sarman kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Kelemahan-kelemahan yang ada di UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM harus dapat diperkuat dan dipertegas dan RUU Cipta Kerja ini. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam draf RUU Pasal 3, yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh Indonesia, termasuk hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM dapat terwujud.

Lanjut Sarman, dari 11 klaster RUU Cipta Kerja, salah satunya klaster UMKM yang tertuang dalam Pasal 6. Berbunyi ruang lingkup undang-undang ini meliputi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMKM serta perkoperasian.

Namun penjabaran ruang lingkup tersebut juga tidak dijelaskan dalam pasal atau ayat tambahan dalam batang tubuh.

"Artinya klaster UMKM pada RUU ini hanya sebagai pelengkap penderita. Kami berharap agar klaster UMKM ini diperkuat dan menjadi target yang strategis, mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar," kata Sarman yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.

Berdasarkan data, UMKM berkontribusi 60,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga menyerap 96% angkatan kerja, menyumbang 14,17% dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput.

Demikian besarnya peran UMKM ini sudah sepantasnya diberikan perhatian khusus akan nasib dan masa depan mereka pada kondisi seperti sekarang ini. Pandemi Covid-19 telah membuat jutaan UMKM tak berdaya bahkan sampai tutup akibat pembatasan pergerakan manusia dan berbagai aktivitas masyarakat.

Akibatnya UMKM dihadapkan dengan kesulitan, seperti kesulitan membayar cicilan pinjaman, kredit, bahan baku bahkan sudah banyak yang harus menutup usahanya.

RUU Cipta Kerja seharusnya menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar setelah di sahkan, menjadi modal besar untuk segera berlari kencang menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja.

Untuk itu, Sarman meminta pemerintah harus memikirkan sejak sekarang, sumber permodalan yang dibutuhkan bagi UMKM dengan kemudahan dan suku bunga yang ringan.

"Kami dari HIPPI DKI Jakarta dan DPP HIPPI akan segera melakukan diskusi dan merumuskan pokok-pokok pikiran untuk segera kami sampaikan kepada Baleg DPR agar dapat diakomodir dan diperjuangkan serta dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja," ujarnya.

HIPPI juga berharap Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR dapat memperjuangkan aspirasi ini. Karena sudah cukup lama UMKM, dari sisi pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan sangat lamban. Sehingga apa yang terjadi puluhan tahun, UMKM kita tidak pernah naik kelas.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved