Lewat Aplikasi Mobile JKN, Rina Rasakan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 27 Desember 2023 - 16:30 WIB
loading...
Lewat Aplikasi Mobile JKN, Rina Rasakan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
A A A
TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan digitalisasi layanan, salah satunya adalah melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur-fitur di dalam Aplikasi Mobile JKN dihadirkan untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi maupun informasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan berkembangnya teknologi di era digital saat ini, telah banyak masyarakat yang menggunakan smartphone dalam berbagai aktivitas. Dengan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menjawab kebutuhan peserta akan digitalisasi layanan. Rina Nurkhasanah (29), salah satu peserta yang telah memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN mengaku sangat terbantu, karena dengan Aplikasi Mobile JKN dapat melakukan pengurusan administrasi tanpa terikat waktu.

“Sudah lumayan lama saya mengunduhAplikasi Mobile JKN di smartphone, ternyata fitur yang ada di dalamnya banyak dan memudahkan saya sebagai peserta. Jika akan mengurus administrasi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, “ ujarnya.

Salah satu fitur Aplikasi Mobile JKN yang sudah pernah diakses Rina, yaitu pendaftaran antrean online di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dia mengatakan dengan antrean online dirinya tidak perlu repot datang ke FKTP hanya untuk mengambil nomor antrean. Selain itu jika sudah menggunakan antrean online dirinya mendapat kepastian jam layanan, sehingga tidak perlu waktu tunggu yang lama untuk diperiksa oleh dokter.

“Pernah ketika anak saya sakit periksa di dokter keluarga tempat saya terdaftar. Kemudian saya daftar antrean online pakai Aplikasi Mobile JKN, sangat praktis ketika datang tinggal menunjukkan antrean online dan tidak menunggu lama sampai diperiksa oleh dokter, “ tutur Rina.

Di dalam Aplikasi Mobile JKN, terdapat juga fitur skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta. Hasil dari skrining riwayat kesehatan tersebut dapat mendeteksi potensi risiko penyakit kronis yang dialami oleh peserta, seperti penyakit diabetes mellitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner.

Rina juga memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan. Menurutnya peserta JKN harus memanfaatkan skrining riwayat kesehatan agar segera mengetahui potensi risiko penyakit kronis yang dialami dan dapat segera diambil langkah untuk konsultasi kepada dokter sehingga dapat meminimalisir keparahan dari penyakit.

Lebih lanjut, Rina juga menjelaskan tidak perlu khawatir ketika berobat menggunakan JKN. Karena saat ini layanan JKN di faskes yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah sangat baik. Hal ini dia rasakan ketika berobat di FKTP dimana dia terdaftar, dirinya diperiksa oleh dokter dengan teliti juga dijelaskan tentang sakit yang dialami dan obat yang diberikan.

“Sekarang layanan JKN sangat bagus, dokter di faskes cekatan dan komunikatif, saya juga dijelaskan tentang sakitnya anak saya dan obat yang diberikan. Hal ini membuat lega, jadi tidak perlu ragu dan khawatir lagi berobat, “ ucapnya.

Rina menuturkan bahwa Program JKN memberikan manfaat yang besar dalam menjamin kesehatan masyarakat. Telah banyak peserta JKN dengan berbagai penyakit yang dapat berobat tanpa mengeluarkan biaya dan bisa sembuh. Kerap kali dirinya mendapat cerita dari teman dan saudara yang merasa bersyukur pengobatan dijamin JKN, sehingga tidak merasakan beban biaya pelayanan kesehatan yang mahal.

"Beberapa teman dan saudara yang menderita sakit macam-macam, dan mengatakan sangat terbantu karena semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga mengurangi beban dari kesulitan biaya kesehatan,” ujarnya.

Dirinya menaruh harapan pada pemerintah agar Program JKN tetap ada memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan serta mempertahankan mutu layanan yang saat ini sudah bagus. Menurutnya BPJS Kesehatan perlu mempertahankan mutu layanan agar tetap menjadi andalan masyarakat Indonesia.
(irh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)