Bea Cukai Nunukan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai di Perbatasan

Selasa, 06 Maret 2018 - 17:02 WIB
Bea Cukai Nunukan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai di Perbatasan
Bea Cukai Nunukan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai di Perbatasan
A A A
JAKARTA - Semangat memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di kota-kota produksi rokok maupun daerah utama distribusi rokok.

Bea Cukai Nunukan juga ambil bagian dalam menyukseskan program Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Di akhir Februari 2018, petugas Bea Cukai Nunukan melakukan sosialisasi rokok ilegal di sekitar Kabupaten Nunukan dan Pulau Sebatik.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M Solafudin mengungkapkan bahwa untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal, petugas Bea Cukai mengunjungi toko, warung, baik yang menjadi distributor maupun pedagang eceran rokok.

"Petugas memberikan penyuluhan terkait desain pita cukai resmi tahun 2018, masa edar pita cukai, memantau Harga Jual Eceran (HJE) berikut mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal yang memakai pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai bekas, maupun rokok yang tidak ada pita cukainya (polos)," ungkap Solafudin dalam keterangan resmi, Selasa (6/3/2018).

Menurut dia, hal ini sangat penting untuk dilakukan, karena dengan memberikan edukasi terkait bahanya rokok ilegal secara tidak langsung kami berupaya untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberitahukan ketentuan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka Bea Cukai Nunukan berharap dapat mengedukasi masyarakat tentang bagaimana mengenali rokok yang legal atau sudah membayar penerimaan cukai untuk negara, dan memberikan andil kepada mereka untuk berperan aktif ikut membantu mengkampanyekan "Stop Rokok Ilegal" dengan memutus aliran peredaran rokok ilegal dengan cara tidak menjual rokok yang tidak resmi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1200 seconds (0.1#10.140)