Ada 17.929 Hektare Tambang Masih Beroperasi di IKN, 15 Aktivitas Ilegal Ditangani
Jum'at, 29 Desember 2023 - 13:53 WIB
loading...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengidentifikasi, terdapat 17.929,58 hektare (Ha) luasan lahan tambang batu bara yang masih beroperasi hingga saat ini. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengidentifikasi, terdapat 17.929,58 hektare (Ha) luasan lahan tambang batu bara yang masih beroperasi hingga saat ini. Bahkan 3.794,6 Ha di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal di IKN Nusantara .
Bahkan selain batu bara, Badan Otorita juga menemukan tambang lainnya seperti aktivitas penambangan pasir kuarsa, batuan, bahkan galian-galian tanah bekas aktivitas penambangan lainnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan Otorita IKN bersama Satgas selama ini sudah mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.
"Keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” ujar Deputi Myrna dalam keterangan resminya, Kamis (29/12/2023).
Baca Juga: Tambang Ilegal Jadi Sarang Nyamuk Malaria, Picu Masalah Kesehatan Serius
Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Bahkan selain batu bara, Badan Otorita juga menemukan tambang lainnya seperti aktivitas penambangan pasir kuarsa, batuan, bahkan galian-galian tanah bekas aktivitas penambangan lainnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan Otorita IKN bersama Satgas selama ini sudah mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.
"Keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” ujar Deputi Myrna dalam keterangan resminya, Kamis (29/12/2023).
Baca Juga: Tambang Ilegal Jadi Sarang Nyamuk Malaria, Picu Masalah Kesehatan Serius
Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Lihat Juga :