Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Jum'at, 09 Maret 2018 - 19:30 WIB
Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Blitar melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan pada hari Rabu (7/3) lalu. Sebanyak 11.250.608 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Arif Setijo Noegroho menyatakan bahwa belasan juta rokok ilegal tersebut hasil tangkapan petugas dari tahun 2007.

"Ini hasil tangkapan petugas dari tahun 2007 yang sebagian sudah dimusnahkan di Kantor Wilayah. Di sini pemusnahan hanya dilakukan secara simbolis, sementara semuanya akan dibawa ke Lawang, Malang," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (9/3/2018).

Arif mengungkapkan bahwa pemusnahan baru dilakukan saat ini mengingat dibutuhkan proses administrasi yang cukup panjang, terlebih Kantor Bea Cukai Blitar baru saja diperbarui tipenya, dari semula tipe pratama menjadi tipe madya.

Dari pemusnahan yang dilakukan kali ini, menunjukkan bukti bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan rokok ilegal. "Upaya memberantas rokok ilegal, tentu tidak dapat dilakukan sendiri, kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk lebih optimal dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal," pungkas Arif.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6491 seconds (0.1#10.140)