Kadin Dukung Kemenhub Implementasi Aturan Taksi Online

Minggu, 11 Maret 2018 - 05:35 WIB
Kadin Dukung Kemenhub Implementasi Aturan Taksi Online
Kadin Dukung Kemenhub Implementasi Aturan Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti implementasi Peraturan Menteri 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau akrab dikenal sebagai angkutan online.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan implementasi Peraturan Menteri (PM) 108 dinilai sudah sangat tepat dalam rangka memastikan pelayanan yang sifatnya nyaman, aman dan tertib angkutan jalan.

"Pada akhirnya aturan ini juga dimaksudkan untuk menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Iklim usaha yang dimaksud, misalnya pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Dengan begitu, over capacity angkutan di suatu daerah tidak terjadi lagi. "Kalau kapasitasnya berlebih ini tidak hanya mengganggu aktivitas di jalan, namun sebaliknya bisa menjadi bumerang bagi bisnis angkutan jalan," ungkapnya.

Carmelita menegaskan pihaknya mendukung upaya Kementerian Perhubungan untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut. "Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan PM 108 ini dapat berjalan konsisten," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini implementasi aturan PM 108 tengah diterapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha angkutan online. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bahkan menegakkan aturan yang berkaitan dan kepemilikan SIM A Umum serta penerapan uji berkala bagi angkutan online secara gratis.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, penegakan aturan tersebut belum disertai sanksi yang jelas bagi pihak aplikator. Menurut dia, sanksi bagi aplikator juga sudah harus dijabarkan dan terimplementasi di lapangan.

"Kalau kuota dilanggar berarti hubungannya harus kepada pihak aplikator. Sehingga jangan hanya pengemudi saja yang diberi sanksi, melainkan pihak aplikator juga. Makanya ketegasan penerapan aturan ini ditunggu melalui koordinasi berbagai instansi yang terkait," terangnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)