Resmi, Mulai Hari Ini Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024. Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Dirjen Migas Tutuka Ariadji dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024).
Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Dia mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Adapun hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 Kg tersebut, pemerintah terus mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.
Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Dirjen Migas Tutuka Ariadji dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024).
Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Dia mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Adapun hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 Kg tersebut, pemerintah terus mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.
Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
(nng)