Resmi, Mulai Hari Ini Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Senin, 01 Januari 2024 - 14:09 WIB
loading...
Resmi, Mulai Hari Ini...
Pemerintah mewajibkan membeli LPG 3 kg membawa KTP. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024. Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Dirjen Migas Tutuka Ariadji dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024).

Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Dia mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Adapun hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.



Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 Kg tersebut, pemerintah terus mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.



Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tata Kelola...
Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Strategis Kurangi Beban Subsidi
DPR Pastikan Distribusi...
DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga Sub Pangkalan
Subsidi LPG 3 Kg Tak...
Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran Sampai Rp26 Triliun per Tahun
Pemerintah Diminta Kontrol...
Pemerintah Diminta Kontrol dan Awasi Distribusi LPG Bersubsidi
Istana Minta Maaf Soal...
Istana Minta Maaf Soal Kegaduhan LPG 3 Kg, Tekankan Pentingnya Koordinasi
Sidak Pangkalan LPG...
Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Gibran: Kalau Ada Apa-apa Kabarin
Kadin Ingatkan Pemerintah,...
Kadin Ingatkan Pemerintah, Subsidi Energi Jangan Sampai Jadi Korban Penghematan Anggaran
Bahlil Ungkap Arahan...
Bahlil Ungkap Arahan Prabowo di Tengah Kelangkaan LPG 3 Kg
Nyiksa Rakyat, Prabowo...
Nyiksa Rakyat, Prabowo Didesak Copot Bahlil Ganti Menteri ESDM
Rekomendasi
Proses Perpindahan Federasi...
Proses Perpindahan Federasi Emil Audero Cs Selesai, Next Pendaftaran ke AFC
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Berita Terkini
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
13 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
53 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Tantang Rusia, Ini 3...
Tantang Rusia, Ini 3 Senjata Nuklir Andalan Prancis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved