Sri Mulyani Ingin Ubah UU Pelelangan Aset

Rabu, 14 Maret 2018 - 20:37 WIB
Sri Mulyani Ingin Ubah UU Pelelangan Aset
Sri Mulyani Ingin Ubah UU Pelelangan Aset
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana ingin mengubah Undang-undang (UU) tentang Pelelangan Aset. UU ini belum pernah diubah sejak Vendu Stbl 1908 Nomor 189. Yang artinya, peraturan ini tidak pernah berubah sejak 110 tahun lamanya.

Hal ini dilakukan Sri Mulyani agar pelelangan aset berjalan dengan lancar. Dan tidak adanya kecurangan dalam penjualan aset yang berupa barang sitaaan, grativikasi dan rampasan negara.

"Kalau ada kredibilitas proses lelang dan kelas menengah dan atas semakin banyak, kebutuhan lelang semakin nyata. Perlunya UU baru karena UU ini 110 tahun enggak berubah dan enggak mencerminkan kebutuhan yang ada," ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Selain itu, Menkeu pun akan memberikan jaminan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini akan diberikan kepada orang yang berintegritas dan tidak memiliki catatan korupsi

"Kami perlu memberikan jaminan KPKNL, yang mana yang kami berikan itu orang berintegritas, tidak ada korupsi dan konflik kerjaan serta tidak ada kongkalingkong,. Kalau itu dilakukan maka kepastian hukum berbagai macam tugas dan fungsi harus dilindungi," katanya.

Berdasarkan data DJKN, pemohon lelang pada 2017 lalu mencapai 56.095 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp16,45 triliun. Tentunya, pihaknya optimistis bahwa pelelangan aset tahun ini akan meningkat.

"Lelang makin mudah dan modern dengan aplikasi lelang tanpa kehadiran peserta lelang. Kinerja lelang meningkat, pemohon semakin banyak 56.095 kali lelang di Indonesia dengan nilai transaksi Rp16,45 triliun tahun 2017. Dihasilkan PNBP bea lelang, dan penerimaan dari PPh BPHTB dan lain," tukasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3817 seconds (0.1#10.140)