Tahun Baru Gaji PNS Naik, Stafsus Menkeu: Tetap Dibayarkan Januari 2024 melalui Rapel
Selasa, 02 Januari 2024 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu gaji PPPK juga bakal dibayarkan sesuai dengan aturan. "Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkap memberikan penerangan.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," bebernya.
Sebelumnya kabar kenaikan gaji PNS diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) alam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," bebernya.
Sebelumnya kabar kenaikan gaji PNS diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) alam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.
(akr)
Lihat Juga :