Tahun Baru Gaji PNS Naik, Stafsus Menkeu: Tetap Dibayarkan Januari 2024 melalui Rapel

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:47 WIB
loading...
Tahun Baru Gaji PNS Naik, Stafsus Menkeu: Tetap Dibayarkan Januari 2024 melalui Rapel
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibayarkan di Januari 2024 melalui mekanisme rapel. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bakal dibayarkan di Januari 2024 melalui mekanisme rapel. Hal ini menjawab pertanyaan terkait kenaikan gaji PNS yang belum terealisasi.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di media sosial X (dulunya Twitter) dikutip Selasa (2/1/2023).



Ditambahkan juga olehnya bahwa pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, yakni terdiri dari peraturan pemerintah (PP) untuk PNS, gaji TNI, gaji Polri. Ditambah juga PP untuk pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri hingga tunjangan Veteran.



Selain itu gaji PPPK juga bakal dibayarkan sesuai dengan aturan. "Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkap memberikan penerangan.

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," bebernya.

Sebelumnya kabar kenaikan gaji PNS diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) alam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)