59,88 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP Sampai Desember 2023

Selasa, 02 Januari 2024 - 20:22 WIB
loading...
59,88 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP Sampai Desember 2023
Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pemadanan NIK menjadi NPWP. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai Desember 2023 sebanyak 59,88 NIK sudah dipadankan dengan NPWP.

"Dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK," jelasnya dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/1/2024).



Dikatakan Suryo, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3,95 juta.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan. Karena informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemadanan NIP dan NPWP," jelasnya.

Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

Suryo menambahkan, dalam kesempatan ini dirinya juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya.

"Tolong untuk akses ke portal kami untuk lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan baik office maupun layanan yang sifatnya virtual," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)