Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kementerian ESDM: Baru 31,5 Juta NIK
Rabu, 03 Januari 2024 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan, hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas melon tersebut. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Sehingga dirinya menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg."Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024) lalu.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Sehingga dirinya menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg."Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024) lalu.
(akr)
Lihat Juga :