Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kementerian ESDM: Baru 31,5 Juta NIK
Rabu, 03 Januari 2024 - 15:44 WIB
loading...
Kementerian ESDM melaporkan jumlah pengguna yang melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi sebesar 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM melaporkan jumlah pengguna yang melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi sebesar 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) dari total 189 juta NIK yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2023.
Baca Juga: Resmi, Mulai Hari Ini Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Tutuka Ariadji mengatakan, dari total itu 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
"Jadi kalau ada masyarakat datang di sistem belum ada, diperkenankan mendaftar itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand, sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar," terangnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Januari 2024, Pengamat Ingatkan Potensi Ketidakpuasan
Baca Juga: Resmi, Mulai Hari Ini Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Tutuka Ariadji mengatakan, dari total itu 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
"Jadi kalau ada masyarakat datang di sistem belum ada, diperkenankan mendaftar itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand, sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar," terangnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Januari 2024, Pengamat Ingatkan Potensi Ketidakpuasan
Lihat Juga :