Harga Rokok Bikin Meriang, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus

Kamis, 04 Januari 2024 - 13:55 WIB
loading...
Harga Rokok Bikin Meriang,...
Harga rokok mengalami kenaikan usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (IHT) mulai 1 Januari 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Harga rokok mengalami kenaikan usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (IHT) mulai 1 Januari 2024 rata-rata 10 persen awal tahun ini. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Sesuai aturan, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru

Berikut daftar kenaikan harga rokok terbaru hari ini 1 Januari 2024

1. Sigaret Putih Mesin (SPM) - Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang - Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang.

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM) - Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang - Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) - Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang .

4. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT - Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang - Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang - Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang.

5. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) - Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

6. Jenis Cerutu (CRT) - Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Tembakau Iris (TIS) - Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini 8. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) - Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)