Happy Nih! Barengan Gaji ke-13 Cair, Arifin Tasrif Lantik Dirjen Minerba
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kebut Hilirisasi, 48 Proyek Smelter Ditargetkan Selesai 2024
Arifin meminta Dirjen Minerba untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dirjen Minerba juga diminta untuk mampu melaksanakan program hilirisasi minerba, pengelolaan perizinan, pelaksanaan reformasi birokrasi di subsektor minerba, pengawasan pertambangan, serta pembinaan para inspektur tambang.
Sementara untuk Kepala Badan Geologi, Arifin menekankan untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan lembaga lain terkait penyediaan data, mitigasi bencana, dan pengelolaan geologi.
"Saya pesankan agar terus mendorong seluruh jajaran di Badan Geologi fokus meningkatkan sinergi, koordinasi dengan unit di Kementerian ESDM maupun dengan instansi atau lembaga terkait dalam penyediaan data, mitigasi bencana, dan pengelolaan aspek geologi lingkungan, termasuk penyediaan sumber daya air untuk kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Arifin meminta Dirjen Minerba untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dirjen Minerba juga diminta untuk mampu melaksanakan program hilirisasi minerba, pengelolaan perizinan, pelaksanaan reformasi birokrasi di subsektor minerba, pengawasan pertambangan, serta pembinaan para inspektur tambang.
Sementara untuk Kepala Badan Geologi, Arifin menekankan untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan lembaga lain terkait penyediaan data, mitigasi bencana, dan pengelolaan geologi.
"Saya pesankan agar terus mendorong seluruh jajaran di Badan Geologi fokus meningkatkan sinergi, koordinasi dengan unit di Kementerian ESDM maupun dengan instansi atau lembaga terkait dalam penyediaan data, mitigasi bencana, dan pengelolaan aspek geologi lingkungan, termasuk penyediaan sumber daya air untuk kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Lihat Juga :